Kominfo Dituntut Jelaskan Peruntukan Kebijakan Registrasi Ulang Nomor Handphone
Beredarnya pesan singkat berantai atas nama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait pendaftaran ulang atau registrasi ulang nomor-nomor Handphone milik masyarakat umum, mendapat reaksi dari masyarakat.
Kominfo didesak segera bersikap terbuka dan menjelaskan secara rinci peruntukan dikeluarkannya kebijakan mendadak untuk me-registrasi ulang nomor HP tersebut, lantaran terjadi banyak keresahan dan ketidaksiapan masyarakat yang malah dirugikan oleh kebijakan itu.Ketua Masyarakat Melek Cyber Indonesia (MMCI) Antony Yudha menyampaikan sejumlah catatan kritis dengan adanya kebijakan registrasi ulang itu.
"Itu kebijakan yang sangat merugikan masyarakat. Dari aspek hukum saja, kita melihat bahwa kebijakan itu bertabrakan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, kemudian juga kebijakan itu tidak memiliki kausalitas hukum dengan lahirnya Permen Nomor 14 tahun 2017 dan berbenturan dengan pasal 3 dan pasal 4 Undang Undang Hak Asasi Manusia,” tutur Antony Yudha dalam keterangan persnya, Rabu (1/11).
Selanjutnya, kata dia, dari aspek Teknis penggunaan Informasi Teknologi (IT)kebijakan itu sangat rentan dengan dugaan adanya pembobolan data-data rahasia pemerintah dan data-data rahasia warga negara Indonesia pengguna nomor handphone.
"Dari aspek Teknis IT dan sosiologis masyarakat, Indonesia memiliki kedaulatan informasi karena belum adanya server RIM milik pemerintah Indonesia sehingga rawan dalam aspek keamanan data. Lalu, kebijakan registrasi nomor handphone secara teknis menyulitkan masyarakat pinggiran termasuk kaum disabilitas, orang tua, anak di bawah umur pengguna handphone,” tutur Antony.
Dia juga menyampaikan adanya indikasi pemerintah Indonesia tidak bisa mengelola data masyarakat, sehingga harus registrasi ulang kembali.
"Kebijakan registrasi nomor handphone oleh Kominfo tidak selaras dengan pidato Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus berpacu dengan perkembangan teknologi yang nyatanya justru menghambat animo masyarakat tentang perkembangan teknologi,” ujar Antony.
Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan. Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis.
Sumber : http://ekbis.rmol.co/read/2017/11/01/313476/Kominfo-Dituntut-Jelaskan-Peruntukan-Kebijakan-Registrasi-Ulang-Nomor-Handphone-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar